Memasuki hari keenam pelaksanaan sosialisasi Pergub. Bali no. 46 dan Perbup. Buleleng No. 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, pada hari ini, Selasa, 1 September 2020, pukul 08.00 s/d 12.00 Wita, telah dilaksanakan sosialisasi tentang penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kecamatan Banjar, Seririt dan Busungbiu.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Satpol PP Kab. Buleleng (leading sektor) dengan melibatkan unsur dari Kodim 1609/Singaraja, unsur Polres Buleleng dan SKPD terkait yaitu Dishub dan Diskominfosanti Kab. Buleleng.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona/ covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru (New Normal).
Adapun rute kegiatan pada hari adalah start dimulai dari Kantor Satpol PP (apel dan briefing), dilanjutkan ke Kantor Camat Banjar, Pasar Ds. Banjar, Ds. Sulanyah, Ds. Busungbiu, Kantor Camat Bisungbiu, Ds. Seriti, Kantor Camat Seriritdan finish di Kantor Satpol PP.
Hadir dari Diskominfosanti Kab. Buleleng, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Ketut Reniati, SE, MAP dan Staf Hardiyanto Suwandi. (PLIP/Ketut Reniati)