Sehubungan dengan pelaksanaan APBD Tahun 2021, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi awal rencana pelaksanaan Perbup No.22A Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Jasa dan Uang Transport Bagi Tenaga Kontrak Kerja dan Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan koordinasi ini dilaksanakan di ruang Bidang Perencanaan dan Anggaran BPKPD Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 27 Juli 2020. Dalam koordinasi ini, Made Wahyu Hirma Yagasuri, SH selaku Kasubid Penyusunan Kebijakan Keuangan Daerah menyampaikan, bahwa SKPD dalam penyusunan nama/jenis tenaga kontrak agar disesuiakan dengan nama jabatan tenaga kontrak pada Peraturan Bupati No.22A Tahun 2020 serta jika ada usulan penambahan jenis tenaga kontrak yang belum tertuang dalam Perbup tersebut agar segera bisa diusulkan. Dalam koordinasi ini, dari Diskominfosanti Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)