Untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik, pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP. Unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern, yang meliputi: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng telah melakukan tahapan-tahapan dalam kegiatan maturitas daerah. Tahapan – tahapan yang telah dilalui diantaranya: survei persepsi serta pengumpulan bukti dokumen.
I Putu Suryada Santhi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskominfosandi Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi terkait langkah lanjutan dalam survei maturitas SPIP. Diterima oleh Devy Anantika Riskyani, S.Farm selaku aksesor di Irban IV yang mengampu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng menyampaikan, setelah Diskominfosandi Kabupaten Buleleng menyelesaikan bukti dokumen maka dilanjutkan dengan proses input wawancara baik pimpinan dan staf yang telah ditunjuk ke alamat spip.bpkp.go.id. Dalam penjelasannya, Devy juga menyampaikan akan segera dilakukan pengujian bukti sesuai dengan dokumen yang telah dikumpulkan. (sur/sekrerariat)