(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Koordinasi Teknis Pencarian ijin Stasiun Radio (ISR) Repeater UHF

Admin kominfosanti | 20 Agustus 2019 | 228 kali

Selasa, 20 Agustus 2019
Bidang Persandian Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng yang diwakili Kasi Pengawasan,pemeliharaan dan Evaluasi, Dwi Wahyuni bersama staf melaksanakan koordinasi teknis ke Bapak Putu Mustika Selaku penanggung jawab teknis permohonan ijin Daerah Kabupaten Buleleng dirumah kediamannya Radio Citra Bali FM desa Panji.Tujuan koordinasi terkait pencarian ijin Stasiun Radio (ISR) Repeater UHF.
Ijin Stasiun Radio (ISR) diwajibkan bagi setiap pengguna Frekuensi Radio,dan pengguna spektrum Radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu,mengingat sifat spektrum Radio frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.
Guna optimalisasi arus komunikasi dan koordinasi diseluruh di wilayah Kabupaten Buleleng Dinas Kominfosandi juga akan mengusahakan ijin Direk di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. (dwi-bidsan)