(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Layanan Konsultasi LPSE

Admin kominfosanti | 22 Februari 2018 | 333 kali

Terkait dengan layanan pengadaan secara elektronik, petugas teknis LPSE Kabupaten Buleleng memberikan layanan konsultasi kepada penyedia barang jasa. Layanan konsultasi dilaksanakan di sekretariat LPSE Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng. Salah satu layanan LPSE Buleleng adalah bagaimana tata cara mendaftar perusahaan pada LPSE.

Tata cara pendaftaran perusahaan pada LPSE dilaksanakan dengan beberapa tahapan. Pertama penyedia barang jasa/ perusahaan mendaftar secara online pada website lpse.bulelengkab.go.id mengisi form pendaftaran dan form keikutsertaan yang didownload pada web lpse. Setelah selesai mendaftar online, penyedia harus datang ke LPSE tempat mendafta dengan melakukan verifikasi data penyedia. Penyedia datang ke sekretariat LPSE mebawa dokumen asli dan fotocopy Akte Pendirian, KTP pemilik perusahaan, SIUP/SUJK/Ijin Usaha sesuai bidang, TDP, form pendaftaran dan  form keikutsertaan. Kemudian petugas LPSE akan melakukan verifikasi dokumen dan jika sudah lengkap petugas akan menyetujui pada sistem. Perusahaan akan meiliki akun LPSE dan bisa mengikuti proses pengadaan secara elektronik.