Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng terus berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik melalui sinergitas bersama Camat Se-Kabupaten Buleleng untuk menunjuk desa/kelurahan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) pembantu, Senin (11/3). Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman melaksanakan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk penunjukan desa/kelurahan sebagai PPID pembantu. Pembentukan PPID pembantu dilakukan untuk menindaklanjuti SK Bupati Buleleng No. 042/729/HK/2018 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dan menindaklanjuti hasil rapat sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan pada Selasa 12 Februari 2019 bertempat di Gedung Laksmi Graha yang dihadiri oleh Aparat Desa/ Kelurahan se-Kab.Buleleng.
Dalam melakukan kordinasi dan penjajagan ke Kantor Camat se-Kabupaten Buleleng disampaikan untuk menunjuk 3 desa/kelurahan sebagai PPID pembantu dengan ketentuan, memiliki website sistem informasi desa (SID), memiliki objek wisata/kerajinan khas yang dikelola dengan baik dan memiliki SDM yang handal dalam mengelola informasi desa. Selanjutnya kepada desa/kelurahan yang ditunjuk akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan oleh PPID Kabupaten Buleleng. (suka-pkp)