Sesuai dengan Permendagri No. 17 Tahun 2007, inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. Manajemen pengelolaan aset di Pemkab Buleleng termasuk pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng terus ditata agar BMD bisa tercatat dan termonitor dengan baik.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan pendataan aset/BMD yang sebelumnya telah dilakukan melalui proses pengadaan belanja barang/modal. Dalam pendataan dan monitoring aset ini, dilaksanakan selama 5 hari, dimulai dari tanggal 27 November 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan 5 lokasi yaitu: Desa Pucaksari (alat repeater radio komunikasi), Desa Tigawasa (alat repeater radio komunikasi), Desa Wanagiri (alat repeater radio komunikasi), Desa Galungan (tower dan perangkat jaringan) serta Desa Pacung (alat repeater radio komunikasi). Kegiatan monitoring dan pendataan aset ini untuk mensinkronkan data yang ada di pencatatan KIB (Kartu Invetaris Barang) dengan kesesuaian alat/barang di lapangan.
Tim inventarisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian selaku Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, I Putu Suryada Santhi, Pengurus Barang Pengguna, Arman Junianto, dan Pembantu Pengurus Barang, I Kadek Hery Purwanto, SH. (sur/sekretariat)