Tim Monitoring Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal , Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melaksanakan Monitoring pemanfaatan perangkat lunak legal Tahun 2017. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi system Informasi, Dra. Ni Ketut Widiasih yang tergabung dalam tim tersebut saat ditemui di ruang kerja (20/6) menjelaskan kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 800/134/Kominfosandi/2017 perihal pemanfaatan perangkat lunak legal yang isinya menghimbau kepada semua OPD Lingkup Pemkab. Buleleng agar tidak menggunakan perangkat lunak yang tidak legal (bajakan). Dalam surat edaran itu juga memerintahkan agar dalam pengadaan komputer (komputer, server, PC atau laptop/notebook) tahun 2017 ini menggunakan perangkat lunak legal dan berlisensi. Dengan demikian kedepannya OPD lingkup Pemkab. Buleleng bebas dari perangkat lunak bajakan (software ilegal) karena melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ditambahkan pelaksanakan monitoring pemanfaatan perangkat lunak legal ke semua OPD lingkup Pemkab. Buleleng akan dilaksankan sesuai dengan surat pemberitahuan dan jadwal yang telah dikirim. Pelaksanaan monitoring bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan perangkat lunak legal dan memberi penjelasan mengenai manfaat penggunaan Open Sourche Software (OSS) dan perangkat lunak legal.