Website merupakan salah satu media yang digunakan badan publik untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Dengan media ini masyarakat akan lebih mudah dan murah untuk dapat mengakses informasi yang diperlukannya, karena cukup dengan pc, gadget/hp pintar, akses internet dan alamat website yang akan diakses, informasi akan didapat. Melihat perannya itu, Desa Cempaga berniat untuk mendaftartkan domain desa sehingga memiliki website dan bisa mempublikasikan potensi desa melalui internet. Dinas Kominfosandi Buleleng Kab. Buleleng melalui Bidang Layanan e-Gov menyambut baik kedatangan operator sistem informasi Desa Cempaga, I Made Irwan Julianto untuk berkoordinasi tentang pendaftaran nama domain desa dan pengelolaan website Sistem Informasi Desa.
Staf Bidang Layanan e-Gov, Kadek Hery yang menerima operator Desa Cempaga di ruang layanan e-gov (11/2/19) menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan administrasi untuk bisa didaftarkan nama domain desa. id. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya surat permohonan pendaftaran nama domain desa, surat kuasa pendaftaran nama domain, fotocopy sk pengangkatan perbekel, sk pengelola SID dan kontak desa. Nantinya Kominfosandi Buleleng melalui Tim Teknis Kominfosandi yang akan memproses lebih lanjut sampai website SID bisa diakses melalui internet.
Sementara itu, operator desa Cempaga Made Irwan menyampaikan terimakasih atas layanan konsultasi yang diberikan dan akan memenuhi persyaratan dimaksud untuk segera diberkoordinasi lebih lanjut. Sehingga segera website Desa Cempaga bisa online sebagai sarana penyebaran informasi publik. (her)