Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengusulkan agar kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang mewilayahi beberapa desa di sekitarnya semestinya dirubah saja menjadi kawasan pariwisata dan penunjang industri pariwisata. Itu akan lebih strategis untuk mengembangkan pemerataan ekonomi di Bali, khususnya bagi Buleleng.
Usulan itu disampaikan oleh Bupati Buleleng dalam rapat pembahasan materi Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, pada Selasa 11 Desember 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoma Adi Wiryatama didampingi Ketua Pansus I Ketut Kariyasa Adnyana.
“Kalau kita berbicara tentang pengembangan Celukan Bawang, kita terbentur dengan pemegang otoritas, katakanlah Pelindo, yang dapat mengatur dirinya sendiri untuk mengembangkan daerahnya guna memperoleh keuntungan yang besar,” ujar Agus dalam pemaparan.
Jika melihat realitas saat ini, Pelabuhan Celukan Bawang sudah tidak bisa dikembangkan lagi sebagai pelabuhan barang. Pengembangan Pelabuhan Benoa menjadi kendala bagi pengembangan Celukan Bawang sebagai pelabuhan barang. Jadi sangat mubazir.
Karena pesatnya aktifitas bongkar muat di benoa justru mengurangi aktifitas Pelabuhan di Celukan Bawang.
“Celukan Bawang sampai saat ini tidak berkembang menjadi kawasan industri, bahkan sudah berpuluh-puluh tahun. Bukan hanya pada Perda 16 tahun 2009 saja, Perda sebelumnya juga mengatur demikian (Celukan Bawang sebagai kawasan industri),” lanjut Bupati.
Menurut Agus Suradnyana, Bali membutuhkan industri yang mampu mendukung dan menggerakan pariwisata, bukan industri berat. Seperti misalnya pabrik Wine, tenun, industri kerajinan, dan industri lainnya yang mampu mendukung industri pariwisata.
“Sehingga Saya mengusulkan kawasan ini (Celukanbawang) sebagai kawasan industri pendukung pariwisata dan (kawasan) pariwisata. Karena kenyataanya hampir setiap minggu Kapal Pesiar berlabuh di sana. Dan sejauh ini Kapal Pesiar yang berlabuh di sana cukup aman,” tegasnya.
Agus berharap kawasan Celukan Bawang bisa diatur lebih konkrit dengan mengubah ketentuan dalam Perda 16 Tahun 2019, dimana kawasan Celukan Bawang harus dijadikan sebagai kawasan industri pendukung pariwisata dan kawasan pariwisata.
Sementara itu, menanggapi usulan yang disampaikan oleh Bupati Buleleng, Ketut Kariyasa Adnyana selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa, usulan tersebut secara lebih teknis nantinya akan dibahas bersama anggota Pansus, kelompok ahli, dan unsur OPD dari pemerintah kabupaten.
“Semua usulan Bupati tadi sudah kami catat. Nanti lebih teknis akan dibahas kembali bersama anggota Pansus, kelompok ahli, dan perangkat daerah terkait dari masing-masing kabupaten/kota,” ujar politisi asal desa Busungbiu.