Berbagai macam program strategis telah digelontorkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan untuk dapat menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Buleleng.
Dinas Sosial sebagai instansi yang mempuyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesejahteraan sosial, telah menyusun berbagai program masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang merupakan program unggulan untuk dapat menangani penyandang masalahan kesejahteraan sosial, utamanya masalah kemiskinan, rumah tidak layak huni, penyandang cacat, lanjut usia terlantar dan anak terlantar serta korban bencana alam dan penyandang masalah sosial lainnya. “Dari 22 PMKS itu ada 5 program pokok yang menjadi skala prioritas, yang pertama masalah kemiskinan, kemudian yang kedua masalah kecacatan, yang ke tiga masalah keterlantaran, yang ke empat masalah ketunaan sosial, yang kelima masalah bencana alam dan sosial”, demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Komang, M.Si ketika ditemui Tim Kominfo di ruang kerjanya, Kamis, 1/8/2013.
Lebih lanjut dijelaskan, selain program tersebut di atas, ada pula program unggulan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan tahun 2013, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni/ program rumah bedah dan program pemberdayaan sosial bagi keluarga miskin melalui bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Program lainnya yaitu program pelayanan bagi anak dan lanjut usia terlantar, program pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat, penanganan kebencanaan, serta program pelayanan pemberdayaan rehabilitasi dan bantuan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Dari program unggulan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng tersebut diharapkan terwujudnya upaya pencegahan terhadap timbul dan berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Buleleng, terlaksananya rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), terlaksananya pemberian pelayanan sosial serta terlaksananya kegiatan pemberdayaan sosial. (dwi/her/lina)