Untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, penyedia barang/jasa diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya ke dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng yang menangani LPSE Buleleng memberikan pelayanan kepada penyedia barang jasa untuk mendaftarkan perusahaannya ke dalam Aplikasi SPSE. Menurut Verifikator LPSE Buleleng, Arman Junianto yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftaran penyedia menjelaskan, bagi penyedia yang berminat untuk mengikuti proses lelang secara elektronik wajib untuk daftar ke dalam aplikasi. Lebih jauh dijelaskan langkah yang dilakukan penyedia, pertama mendaftarkan perusahaan secara online dengan membuka alamat web lpse.bulelengkab.go.id dan daftarkan perusahaan dengan mengklik menu pendaftaran penyedia, kemudian ikuti langkah selanjutnya sampai daftar online selesai. Download dan isi form pendaftaran dan form keikutsertaan. Sementara setelah dilakukan pendaftran online, penyedia diwajibkan untuk datang ke LPSE terdekat untuk melakukan verifikasi data dengan membawa peryaratan dokumen asli dan dokumen fotocopy. Adapun dokumen yang dibawa antara lain Akte Pendirian, KTP Pemilik Perusahaan, NPWP, SIUP/SUJK atau ijin lainnya, TDP, form pendaftaran dan form keikutsertaan. Verifikator LPSE akan melakukan verifikasi terhadap data di maksud. Jika data sudah dinyatakan lengkap maka verifikator akan menyetujui pendaftran penyedia dan penyedia sudah bisa mengikuti lelang secara elektronik. Pelayanan verifikasi data penyedia pada jam kerja, dari Hari Senin sampai dengan Jumat di Sekretariat LPSE Buleleng. (her)