Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Buleleng telah berupaya dan bergerak aktif untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satu langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng di bawah pimpinan Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si telah melaksanakan protokol kesehatan tersebut. Setiap pegawai dan tamu yang berkunjung ke Diskominfosanti Buleleng harus mematuhi aturan protokol tersebut, diantaranya: wajib menggunakan masker, mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun serta membasuh tangan menggunakan cairan hand sanitizer.
Dalam menjalankan protokol kesehatan tersebut, Diskominfosanti telah menugaskan staf di bagian front office untuk melakukan pengawasan dan pengecekan kepada setiap pegawai dan tamu yang berkunjung di lingkup Diskominfosanti Kabupaten Buleleng. Selain penerapan protokol kesehatan, Diskominfosanti secara kontinyu dan berkelanjutan telah melaksanakan penyemprotan desinfektan pada masing-masing ruang kerja pegawai. (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)