(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pengecekan Lapangan Permohonan Persetujuan Prinsip Membangun digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Buleleng. 

Admin kominfosanti | 05 Februari 2020 | 249 kali

Selasa 4 Pebruari 2020. Pukul 08.00 Wita Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng yang diwakili oleh staf, I Putu Toni Aryadi, A.Md mengikuti kegiatan Pengecekan Lapangan Permohonan Persetujuan Prinsip Membangun sebagai Tim Teknis Lapangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab. Buleleng pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Buleleng untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan perizinan Tower Telekomunikasi yang berlokasi di Br. Dinas Tegal Sari, Ds. Patas, Kec. Grokgak.

Tim yang hadir yaitu Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, DPMPTSP, Bapak Ir. Ida Komang Sudita, Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A/III, DPMPTSP, I Komang Suarsana, ST dan staf, disamping itu juga didampingi personil anggota tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kab. Buleleng, Dinas Pariwisata Kab. Buleleng, Dinas PUTR Kab. Buleleng. Adapun tempat/lokasi pengecekan permohonan diantaranya : 

1. Villa, Desa Pemaron, Kec. Buleleng 

2. Pondok Wisata, Br. Dinas Lebah, Ds. Kaliasem, Kec. Banjar 

3. Pondok Wisata, Br. Dinas Lebah, Ds. Kaliasem, Kec. Banjar 

4. Rumah Makan, Br. Dinas Tamblingan, Ds. Munduk, Kec. Banjar

5. Yayasan/Sekolah, Br. Dinas Tengah, Ds. Banyuatis, Kec. Banjar

6. Tower, Br. Dinas Tegal Sari, Ds. Patas, Kec. Gerokgak

Adapun pengecekan permohonan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan Surat-surat Perizinan, kesesuaian denah bangunan dengan gambar bangunan serta kelengkapan berkas-berkas lainnya. (Gopi/santik)