(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Persiapan Monev Keterbukaan Badan Publik

Admin kominfosanti | 16 Agustus 2018 | 252 kali

Dalam rangka rapat Persiapan Monev Keterbukaan Badan Publik, PPID Kab.Buleleng melaksanakan rapat kordinasi bertempat di ruang rapat Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Buleleng yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng, Kabid Pengelolaaan Komunikasi Publik dan dihadiri 9 SKPD anggota PPID pembantu yang akan dinilai oleh Komisi Informasi (KI). Dalam rapat kordinasi tersebut. menghasilkan kesepakatan bersama mengenai persiapan monev keterbukaan Badan Publik sebagai berikut :
1. Mengirim alamat e-mail SKPD yang dinilai ke Komisi Informasi (KI), di mana tanggal 20 Agustus terakhir direplay oleh pihak Komisi Informasi (KI).
2. Tanggal 21-28 Agustus 2018 batas waktu pengiriman formulir ke Komisi Informasi (KI).
3. Tanggal 21 Agustus mengadakan studi banding Pengelolaan Layanan Informasi di Dinas Kominfo Pemkot Denpasar
4. Tanggal 23 Agustus 2018 akan mengundang Komisi Informasi (KI) untuk membantu pengisian formulir dan melaksanakan bimbingan teknis Pengelolaan Layanan Informasi.