(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Perumusan  Tata Cara  Pengisian LKE PMPRB

Admin kominfosanti | 08 Juni 2020 | 2879 kali

 

Kementerian PAN/RB telah menetapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self-assessment). Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng telah menyusun dan mengisi LKE (Lembar Kerja Evaluasi) untuk Kabupaten Buleleng.

Bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, pada hari Senin, 8 Juni 2020 dilakukan perumusan tata cara pengisian LKE untuk masing – masing SKPD. Pengisian LKE di masing – masing SKPD disesuaikan dengan ketersediaan dokumen pendukung yang terdapat pada setiap SKPD. Inspektur Pembantu Wilayah III, Made Rinawati, SH, sekaligus sebagai nara sumber menjelaskan, pengisian LKE di masing – masing SKPD agar di dukung oleh dokumen-dokumen yang mengacu pada poin – poin penilaian yang terdapat di dalam LKE, seperti: regulasi, foto kegiatan, screen shoot dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam kegiatan perumusan tata cara pengisian LKE ini, hadir beberapa SKPD yang diampu oleh Irban III, diantaranya: Dinas Kominfosanti, Dinas Sosial, RSUD Kabupaten Buleleng, Dinas Kebudayaan dan Kecamatan Tejakula. Dari Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng hadir Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)