(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Plt. Bupati Buleleng Gelar Rapat Pembahasan Kepemilikan E-KTP

Admin kominfosanti | 18 November 2016 | 547 kali

Plt. Bupati Buleleng  Ir. Made Gunaja, M.Si menggelar Rapat Pembahasan Kepemilikan E-KTP masyarakat Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng pada hari Jumat, (18/11).
 
Dalam rapat bersama Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos melaporkan data kepemilikan E-KTP penduduk Buleleng berdasarkan dari laporan KPU Buleleng sampai dengan bulan November 2016 sebanyak 101.991 orang yang belum melakukan perekaman E-KTP. Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017 di Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika berupaya keras dalam mengatasi masalah dimaksud dengan melakukan koordinasi secara berkelanjutan kepada pihak Kecamatan dan Aparat Desa terkait penginputan data penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Buleleng Made Gunaja meminta Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng untuk tetap bekerja keras mengatasi permasalahan penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP. Selain itu, Made Gunaja juga meminta agar setiap Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Buleleng mendata masyarakatnya masing-masing yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk secepat mungkin dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil. Beliau juga menambahkan bahwa kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP namun belum mendapatkan keping E-KTP yang disebabkan oleh kosongnya persediaan blangko keping E-KTP dari Pemerintah Pusat, agar secepatnya melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil untuk dibuatkan surat keterangan pengganti E-KTP sementara. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin masyarakat untuk tetap dapat melakukan hak pilihnya dalam PILKADA Buleleng pada tanggal 15 Februari 2017.
Sementara itu, Putu Reika juga menjelaskan bagi masyarakat yang bertepatan pada tanggal 15 Februari 2017 sudah genap berusia 17 tahun, sudah diperbolehkan melakukan perekaman E-KTP dalam waktu dekat ini. Tujuannya, agar mereka dapat melakukan hak pilihnya tepat pada saat dilaksanakannya PILKADA Buleleng.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan KESBANGPOL Buleleng Ir. Putu Dana, Kadis Kominfo Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si, dan Kabag Hukum Setda Buleleng.(Agst)
Download disini