(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Rakor Kegiatan Bali Resik dan Sosialisasi Instruksi Bupati Buleleng tentang Pengurangan Penggunaan Plastik sekali Pakai

Admin kominfosanti | 09 Mei 2019 | 357 kali

 

Dalam rangka mengimplementasikan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan sesuai arahan Gubernur Bali yang tertuang dalam Panduan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik Tahun 2019 bahwa pelaksanaan kegiatan Semesta Berencana Bali Resik dilaksanakan secara berkala minimal sebulan sekali, pada hari setelah Purnama (H+1Purnama). Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis 9 Mei 2019 digelar Rakor Kegiatan Bali Resik dan Sosialisasi Instruksi Bupati Buleleng tentang Pengurangan Penggunaan Plastik sekali Pakai yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Pertanaian Kabupaten Buleleng.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng Made Rousmini,S.Sos selaku Pimpinan Rapat mewakili Sekda Kabupaten Buleleng dalam arahannya menyampaikan sesui Instruksi Bupati perlu adanya penanganan yang serius untuk masalah sampah demi kemajuan Daerah Buleleng menjadi daerah yang sehat. Kedepannya diharapkan seluruh stakeholder beserta komponen masyarakat untuk mengamankan gerakan yang bersifat semesta ini hingga tercipta lingkungan sesuai dengan slogan Zero Waste, Recycle, Reduce, Reuse (3R) dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Selanjutnya Rousmini menegaskan kegiatan Bali Resik di Kabupaten Buleleng harus mempunyai tujuan dan target yang jelas dan terukur. Target capaian harus mampu meningkatkan kebersihan di wilayah Buleleng dan menyampaikan hasil evaluasinya ke Bupati.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng menyampaikan sesuai Visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kertih Loka Bali, sasaran dari kegiatan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik adalah laut, danau, kawasan hutan, tempat suci dan kawasan publik lainnya. Untuk itu kepada seluruh anggota Tim Bali Resik Kabupaten Buleleng diminta segera berbuat sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bupati Buleleng No. 660/330/2019 tentang Susunan Keanggotaan Tim Bali Resik di Kabupaten Buleleng. Terakhir diminta kepada seluruh Koordinator Kelompok Kerja untuk segera mengadakan rapat bersama anggotanya untuk menyusun program Kerja tahun 2019.

Hadir dari Diskominfosandi Buleleng, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Putu Idayati,SE (ida-plip)