Bertempat di ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab Buleleng (4 Nop.2018) dilaksanakan rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng. Rapat dibuka oleh Kabid Pengaduan, Putu Kusdianto, SE, yang pada kesempatan itu menyampaikan agar semua dinas yang menangani perijinan menyampaikan jenis perijinan yang ditangani lengkap dengan dasar hukumnya, juknis / SOPnya sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan PPTSP sesuai dengan Permendagri No.138 Thn. 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Hadir dalam kesempatan itu SKPD yang menangani perijinan, hadir pula Kabag Pemerintahan dan Kabag Organisasi yang menyampaikan agar Kepala Dinas lebih mencermati jenis perijinan yang ditangani sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar hukumnya. Dari Dinas Kominfosandi diwakili oleh Kasi PDISI, Dra. Ni Ketut Widiasih.