Bertempat di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis, 5 Maret 2020. Diadakan rapat tentang Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun :2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap. Rapat ini dipimpin oleh .Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Ni Made Susi Adnyani, SE. AK.
Rapat diikuti oleh perwakilan dari seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dan dari Dinas Kominfosanti rapat dihadiri oleh Ka.Sub.bag. Keuangan Ni Luh. Runi . Dalam rapat ada beberapa hal yang disampaikan perjalanan dinas tahun 2020 untuk Pegawai Negeri Sipil yang sudah memproleh Tambahan Pengasilan pegawai tidak diperkenankan lagi untuk menerima perjalanan dinas di Dalam Kabupaten dan yang boleh menerima perjalanan hannya pegawai kontrak yang melakukan perjalanan dinas di atas 10 km . Pegawai Negeri Sipil boleh menerima perjalanan dinas hanya ke luar kabupaten.
Diharapkan pula apapun yang dilaksanakan tetap mengacu pada Peraturan Bupati. Dan untuk tahun 2021 ke mungkinkan perjalanan dinas ada perubahan nantinya mengacu pada Peraturan Presiden Rebublik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020. (runi/sekretariat)