Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat intern Tim LPSE Kabupaten Buleleng. Rapat membahas tentang program kegiatan yang dilaksanakan, laporan capaian dan program kedepannya.
Kepala Dinas Kominifosandi selaku Ketua LPSE Kabupaten Buleleng dalam paparannya menyampaikan tentang tugas yang dibebankan untuk Tim LPSE Kabupaten Buleleng. Dijelaskan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang jasa yang dilaksankan secara elektronik yang mempunyai fungsi mengelola sistem e-procurement, menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia, dan penyedia barang/jasa, menyediakan sarana akses internet, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan sistem e-proc, serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap pengguna SPSE (PPK/Panitia, penyedia). Suweca juga menambahkan beberapa laporan terkait dengan capaian kegiatan, kondisi infrastruktur, peningkatan sumber daya manuasia, serta inovasi layanan. Terkait dengan standarisasi LPSE dijelaskan LPSE Buleleng sudah meraih 12 Standarisasi dari 17 Standarisasi yang diwajibkan LKPP RI. Untuk pemenuhan standarisasi tersebut, LKPP akan melakukan penilain langsung ke LPSE Buleleng.
Sementara Asisten III Administrasi Umum, Drs. Ketut Asta Semadi, M.M sebagai penanggungjawab dalam Tim LPSE Buleleng yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi kepada Tim LPSE Buleleng serta memberikan beberapa masukan terkait dengan layanan LPSE Buleleng. Asta menjelaskan rapat koordinasi ini penting dan agar dilaksanakan secara rutin untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksankan, sehingga nantinya dapat meberikan pelayanan terbaik untuk pengguna LPSE dan masyarakat.
Selesai rapat, Asisten III Administrasi Umum, Drs. Ketut Asta Semadi, M.M didampingi Tim LPSE meninjau langsung ruang layanan LPSE Buleleng, ruang server dan ruang pelatihan Kominfosandi Buleleng. (her)