Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Buleleng, Kamis (30/7) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Jaringan Internet untuk Desa. Rapat dibuka asisten III, Drs. I Ketut Asta Semadi, MM. pukul 09.30 wita, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng, Drs. I Ketut Suweca, M.Si. dan Kepala Bidang Telematika, Made Suharta, S.Kom, M.Ap.
Asta Semadi dalam sambutannya menyampaikan agar jaringan internet yang sudah masuk ke desa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat baik yang menyangkut bidang pemerintahan, pembangunan dan masyarakat.
Disampaikan pula oleh I Ketut Suweca bahwa jaringan internet yang sudah masuk desa ke 55 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, merupakan wujud dari kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terhadap kebutuhan desa akan informasi dan merupakan implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa penjelasan tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga disampaikan dalam kesempatan tersebut oleh I Ketut Suweca, seperti kewajiban badan publik memberikan informasi terhadap publik, informasi yang harus disampaikan dan informasi yang dikecualikan. (sel)