Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara dan dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) itu bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada Senin (14/10)
Melalui pembacaan sambutan dan nota pengantar, disebutkan oleh Bupati PAS 3 Ranperda yang diajukan untuk menjadi Perda pada rapat kali ini antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dengan disampaikannya pengajuan 3 ranperda pada rapat paripurna kali ini, Bupati PAS berharap pengajuan tersebut dapat dibahas bersama oleh pihak Pemkab dan DPRD secara komprehensif hingga pada akhirnya dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda.
"Kita garis bawahi bahwa kemitraan Pemerintahan Eksekutif dan Legislatif harus terjaga dengan baik" pungkasnya.
pkp