Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, diadakan Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Selasa (7/11). Rapat yang dibuka oleh Sekretaris DPMPPTSP, I Nyoman Wisnaya, SE.MM. dan Ketua Komisi l, Mangku Mertayasa, SH, dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Badan Keuangan Daerah, Dinas Kominfosandi, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. Dalam rapat dibahas tentang rencana mekanisme pemungutan retribusi pada setiap menara telekomunikasi di Kabupaten Buleleng sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Saat acara diskusi Kabid Anggaran BKD, Ir. Wayan Pasek Swastika, M.Si membahas masalah tupoksi pembuatan kajian yang seharusnya dilaksanakan di Dinas Kominfosandi sebagai SKPD Teknis. Pasek juga mengkoreksi besaran yang dijadikan sebagai tarif dasar harus sesuai dengan nilai standar yang tercantum pada Peraturan Bupati Buleleng yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Kominfosandi, Ketut Yadnya, SH. berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian dan memberi kepastian yang jelas terkait kewenangan pengawasan menara telekomunikasi dan untuk penyempurnaan Rencana Peraturan Daerah ini akan dibahas lebih lanjut. Hadir pula dalam rapat, Staf Ahli DPRD, Dr. Wayan Rideng, SH.,MH. tim pengkaji dari Unipas, dan Kasi Infrastruktur dan Teknologi Diskominfosandi, Angelina Sagita Sastrawan, ST.