Dalam rangka sistem implementasi Data Warehouse (DWH) Terpusat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan OPD lainnya, diadakan rapat membahas jaringan komunikasi data tertutup (jaringan tertutup) antara OPD / Lembaga penggguna pada hari Rabu, 10 April 2019 di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Dewa Drs. Dewa Ketut Mudita mengatakan bahwa sesuai dengan Undang – undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan pada pasal 58 ayat 4 bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan public, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan umum.
Selanjutnya, untuk dapat mengakses data kependudukan yang yang di server pusat maka Disdukcapil daerah harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis, diantaranya penggunaan jaringan tertutup (bukan internet) antara Dinas Dukcapil dengan OPD/ Lembaga pengguna. Dinas Kominfosandi yang mempunyai tupoksi dalam penyediaan jaringan antar OPD diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan tersebut. Sementara, dari Dinas Kominfosandi hadir Kasi Keamanan Informasi E-goverment , Nyoman Budarsa,S.Kom.