Dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 74 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan tindak lanjut pelaksanaan pemutakhiran data kepegawaian secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka diadakan rapat intern pejabat struktural lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 September 2019 yang bertempat di ruang rapat Diskominfosandi Buleleng.
Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Diskominfosandi Buleleng, Made Suharta, S.Kom. M.AP. Dalam arahannya, Made Suharta memaparkan mengenai sistem absensi pegawai melalui SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian), diantaranya: jam kerja pada absensi Simpeg disesuaikan dengan pemberlakuan jam kerja pada Diskominfosandi Buleleng yang melaksanakan 5 hari kerja sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800/514/HK/2009 yang berlaku baik untuk ASN maupun tenaga kontarak. Pemberlakuan absensi melalui Simpeg dimulai sejak tanggal 16 September 2019. Dijelaskan kembali, jam kerja efektif untuk lingkup Diskominfosandi Buleleng selama 37,5 jam per minggu.
Dalam rapat dan diskusi, disampaikan pula mengenai teknis dan administrasi bagi pegawai ASN maupun kontrak yang tidak masuk kerja karena sakit, ijin, dinas luar, dispensasi dan cuti. Dalam akhir rapat, Made Suharta kembali menekankan tentang pentingnya disiplin seluruh pegawai di lingkup Diskominfosandi Buleleng untuk meningkatkan kinerja pegawai. (sur-sekretariat)