Melanjutkan koordinasi yang telah dilakukan secara intensif bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Pusat dan Bappeda di tahun 2014 yang lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng mulai merancang regulasi mengenai Master Plan pengembangan e-Government Kabupaten Buleleng.
Hal ini tertuang dalam rapat pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 di ruang rapat Kominfo yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng, Drs. I Ketut Suweca, M.Si. Rapat dihadiri oleh Sekretaris, seluruh Kepala Bidang Dinas Kominfo, dan beberapa staf tim teknis Master Plan Pengembangan e-Government Kabupaten Buleleng. Ketut Suweca mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi merupakan hal yang penting dan paling awal dilaksanakan sebagai dasar dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government selanjutnya.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah kondisi terkini e-Government di Kabupaten Buleleng. Masalah yang dihadapi juga diungkapkan beserta solusi yang kiranya dapat dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Peserta rapat pun ikut serta dalam mengevaluasi rancangan regulasi Master Plan Pengembangan e-Government Kabupaten Buleleng yang nantinya akan dikoordinasikan kembali ke BPPT Pusat, dan hasilnya akan diajukan ke Bupati Buleleng melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. (sel)