Menindaklanjuti hasil rapat video conference dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng tentang pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, maka Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat terbatas. Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si pada hari Kamis 4 Juni 2020, yang bertempat di ruang Kadis Kominfosanti Buleleng.
Dalam rapat ini, dibahas dan didiskusikan secara mendetail tentang petunjuk dan kebijakan yang akan diambil untuk sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru lingkup kerja Dinas Kominfosanti Buleleng. Kadis Ketut Suweca kembali menekankan, agar semua pegawai tetap berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan tatanan kerja normal baru ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Buleleng No.420/2591/BKPSDM/VI/2020.
Dalam rapat terbatas ini, semua keputusan telah dituangkan pada surat petunjuk No. 100/0959/Kominfosanti/2020 tentang petunjuk sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru lingkup Diskominfosanti Kab. Buleleng yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 2020. Hadir pada rapat terbatas ini diantaranya: Sekdis Kominfosanti, Made Suharta, S.Kom. M.AP dan para Kepala Bidang lingkup Diskominfosanti Buleleng. (sekretariat)