Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng No. 420/2591/BKPSDM/VI/2020, tertanggal 2 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka diadakan rapat melalui video conference (v-con) pada hari Kamis, 4 Juni 2020. Rapat ini diikuti oleh semua SKPD dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa mulai tanggal 5 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerapkan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Dalam paparannya, Sekda Gede Suyasa mengingatkan agar pimpinan perangkat daerah tetap memberlakukan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan kerja dan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Penyesuaian sistem kerja bagi pegawai di masing-masing SKPD agar diatur pelaksanaanya oleh pimpinan masing-masing SKPD.
Dalam rapat v-con ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh pimpinan SKPD dan BUMD. Dinas Kominfosanti Buleleng dalam kesempatan rapat ini, dihadiri langsung oleh Kadis Kominfosanti, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si, serta didampingi oleh Sekdis, Made Suharta, S.Kom. M.AP dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. (surya/sekretariat)