Menindaklanjuti Permen PAN/RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi dan hasil rapat koordinasi antara Kemenko Polhukam, Kementerian PAN/RB, Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Bali, maka disepakati bahwa untuk mendorong peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota se-Bali dilakukan penyusunan serta monitoring dan evaluasi (monev) rencana Reformasi Birokrasi (RB). Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka dilaksanakan rapat pembahasan yang dilakukan melalui video conference (v-con) pada hari Senin, 26 Oktober 2020. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas, Made Suharta, S.Kom. M.AP didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. Pelaksanaan v-con ini bertempat di ruang v-con Diskominfosanti Kabupaten Buleleng.
Kepala Biro Organisasi, Setda Provinsi Bali, I Wayan Sarinah, S.Sos., M.Si dalam hal ini diwakili oleh staf yang menangani Reformasi Birokrasi memaparkan tentang pelaksanaan Monev RB di Kabupaten/Kota se – Bali. Dalam pemaparannya, monev RB ini dilaksanakan melalui mekanisme, diantaranya bahwa monev harus dilaksanakan secara berkala serta monev dilaksanakan untuk mempertahankan agar rencana aksi (renaksi) dapat berjalan dengan optimal. Monev di Kabupaten Buleleng dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Tim Manajemen Perubahan yang dalam hal ini Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dari hasil monev ini dibuatkan laporan monev RB yang nantinya menjadi acuan untuk penyusunan renaksi RB di tahun berikutnya. Untuk Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, monev yang akan dilaksanakan diantaranya tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)