(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Seminar Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas

Admin kominfosanti | 02 September 2018 | 401 kali

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Litbang Kab. Buleleng (31/8/18) digelar Seminar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas. Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Astawa mewakili Sekda Kab. Buleleng dan didampingi oleh Kadis Sosial Kab. Buleleng I Gede Sandhiyasa. Sekda Buleleng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Buleleng menyatakan bahwa pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas adalah merupakan urusan wajib kewenangan pemerintah kabupaten. Dalam upaya melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas secara efektif, sistimatis, dan terkoordinasi di Kabupaten Buleleng, untuk itu perlu dibentuk peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lanjut disampaikan bahwa draf Ranperda yang diseminarkan hari ini tentunya masih perlu disempurnakan lagi, dan diharapkan ada masukan, saran ataupun gagasan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing seperti bidang ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, keolahragaan, aksesibilitas, politik, kewirausahaan, koperasi, perlindungan dari bencana alam dan lainnya. Dipaparkanj juga bahwa berdasakan hasil pendataan PMKS 2017 jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng sebanyak 4.656 orang dan merupakan jumlah terbesar di Prov. Bali.
Dalam seminar tersebut telah banyak dibahas/disempurnakan baik dari segi penulisan maupun materi yang terkandung dalam batang tubuh, yang nantinya akan menjadi pembahasan lebih lanjut oleh Tim Penyusun Ranperda tersebut. Hadir dalam seminar tersebut SKPD yang terkait dan dari Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng dihadiri oleh Sekretaris,  I Ketut Yadnya, SH.