Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Layanan e-Government menerima kunjungan operator desa Sepang Kelod untuk berkoordinasi terkait usulan pendaftaran domain desa Sepang Kelod.
Diterima di ruang Bidang Layanan e-Gov (20/2), staf teknis Kominfosandi, Kadek Hery P menjelaskan tentang tata cara dan syarat yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran nama domain desa ke pusat. Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon dalam hal ini desa diantaranya surat permohonan pendaftaran domain, surat kuasa pendaftaran domain, sk perbekel , sk SID, serta kontak desa. Apabila persyaratan ini sudah dilengkapi selanjutnya akan diproses di Kominfosandi untuk dilengkapi, dan melanjutkan permohonan pendaftaran nama domain ke kementerian Kominfo melalui Pandi yang dilakukan melalui aplikasi sistem yang sudah disediakan. Nama domain sudah disetujui dari kementerian, selanjutnya tim teknis Kominfosandi akan melakukan konfigurasi nama domain ke server Sistem Informasi Desa (SID) sehingga website SID bisa diakses melalui internet dengan nama domain yang dimohonkan.
Operator Desa Sepang Kelod, Kadek Sastrawan menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang telah diberikan. Menurutnya bebrapa persyaratan itu sudah dibuat, tinggal melengkapi yang masih kurang. Dan akan segera dilengkapi sehingga website Desa Sepang Kelod dapat segera online. Sastrawan berharap dalam pengelolaan website SID tetap diberikan pelatihan dan pembinaan terkait dengan pengelolaannya. (her)