(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

SOP Pengembangan dan Pemanfaatan TIK Diskomifo Dibahas

Admin kominfosanti | 02 Juni 2016 | 2187 kali

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat yang membahas Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengembangan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Terpadu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo, pada Kamis (2/6).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si., adapun Standar Operasional dan Prosedur yang dibahas meliputi : 
1.Standar Operasional dan Prosedur Pengembangan dan Pemeliharaan Jinfrastruktur Jaringan;
2.Standar Operasional dan Prosedur Penambahan dan Pemeliharaan Perangkat Keras Komputer SKPD;
3.Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Perangkat Lunak dan Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi SKPD;
4.Standar Operasional dan Prosedur Pengembangan dan Pengelolaan Warehouse Data; dan
5.Standar Operasional dan Prosedur Pembinaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi serta staf terkait Dinas Kominfo Buleleng.