Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Layanan e Government mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sistem Elektronik yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Hotel Santika BSD City , Sepong Banten (25-26/7). Acara Sosialisasi dan Bimtek dibuka oleh Kepala Subdirektorat Aplikasi Layanan Publik, Hafni Septiana yang dalam sambutannya menyampaikan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2015 tentang tata Cara Pendaftaran Sistem elektronik Instansi Penyelenggara Negara, maka dipandang perlu dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis dilaksakan selama dua hari (25 sampai dengan 26 Juli 2017). Adapun materi yang diberikan diantaranya terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Selain itu dalam bimbingan teknis diberikan materi dan praktek tentang bagaimana tata cara pendaftran sistem elektronik. Dari Bimbingan Teknis ini akan ditunjuk admin untuk melakukan koordinasi dengan seluruh Satuan Kerja dalam rangka pengumpulan data untuk pendaftaran Sistem Elektronik [Instansi Penyelenggara Negara], Mendaftarkan dan bertanggung jawab terhadap proses pendaftaran Sistem Elektronik [Instansi Penyelenggara Negara];Melakukan pemutakhiran data pendaftaran Sistem Elektronik dan tugas lainnya terkait dengan tata cara pendaftaran sistem elektronik.
Hadir mewakili Dinas Kominfosandi Buleleng, Kepala Bidang layanan e-Governmen, Ngakan Gde Dwi dharma Yudha, SE, MAP beserta Staf Teknis, Made Dony Suwidhia AP, A. Amd.