(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

SOSIALISASI HASIL EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKAB BULELENG

Admin kominfosanti | 27 Mei 2019 | 366 kali

Evaluasi Jabatan sesuai pengertian dalam Permen-PAN RB No. 34 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 21 Tahun 2011 merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan yang menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji/ tunjangan yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut. Selain itu, evaluasi jabatan pada dasarnya dapat digunakan antara lain dalam program kepegawaian, seperti: penyusunan formasi, sistem karir, maupun kinerja aparatur.

Pemerintah Kabupaten Buleleng yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar mengadakan sosialisasi hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kota Denpasar. Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewaka Dharma – Lumintang Denpasar pada hari Jumat, 24 Mei 2019 dan dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Denpasar, A.A Ngurah Rai Iswara. Rombongan dari Kabupaten Buleleng dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P yang didampingi oleh Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng dihadiri langsung oleh Kepala Diskominfosandi, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si yang didampingi oleh beberapa staf.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Hari Tua SDM Aparatur Kementerian PAN/RB, Diah Faras, S.E., M.A.P menyatakan bahwa evaluasi jabatan tidak terlepas dari 8 area perubahan reformasi birokrasi. Evaluasi jabatan sendiri merupakan proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Menentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Diah Faras menyampaikan, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri terdapat 8017 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dibagi menjadi beberapa kelas jabatan diantaranya: pimpinan tinggi (37 orang), administrator (188 orang), pengawas (597 orang), fungsional (373) orang dan pelaksana (1549 orang). Pada akhir acara sosialisasi, dilakukan tanya jawab antara peserta sosialisasi dan nara sumber.