(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Admin kominfosanti | 08 Maret 2018 | 510 kali

 

Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Bagian Organisasi Setda kabupaten Buleleng bersama Ombudsman Perwakilan Bali dilaksanakan di Gedung Pertanian Jl. A.Yani No.99 Singaraja (6/3/17). Acara Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Drs. I Ketut Asta Semadi, MM didampingi oleh Kabag Organisasi Setda kabupaten Buleleng, Dra.I DW.A.A.Sri Ambarawati. Asisten Administrasi Pemerintahan, Ketut Asta Semadi dalam sambutannya menyatakan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar palayanan yang memuat sekurang-kurangnya 9-10 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Dijelaskan pila sementara ini Kabupaten Buleleng tingkat kepatuhannya masih dalam posisi sedang dengan Zona Warna Kuning. Diharapkan ke depan perlu upaya bersama untuk merubah dari zona kuning menjadi zona hijau. Untuk itu  sangat dibutuhkan komitmen dan semangat kebersamaan dalam menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.
Sementara Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkatab dalam arahannya menyatakan bahwa ada 10 komponen yang harus dipedomani dalam menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, benar dan konsiten yaitu:

1. Standar pelayanan dengan komponen indikator meliputi: Persyaratan, Sistem mekanisme dan prosedur, Produk layanan , Jangka waktu penyelesaian,  Biaya/Tarif 

2. Maklumat layanan dengan komponen indikator Ketersediaan Maklumat Pelayanan 

3. Sistem informasi pelayanan publik dengan komponen indikator sbb: Ketersediaan informasi pelayanan publik elektronik atau nonelektronik (booklet, pamflet, website, monitor televisi dll) 

4. Sarana dan prasarana fasilitas dengan komponen indikator sebagai berikut ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan , Ketersediaan loket/meja layanan, Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui dll)

5. Pelayanan khusus, komponen indikatornya meliputi: Ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, Ketersediaan sarana pengaduan (SMS, Telp/Fax/Email, dll) 

6. Pengelolaan pengaduan dengan komponen indikator meliputi: Ketersediaan informasi prosedur dan tata cara prnyampaian pengaduan . Ketersediaan pejabat/petugas pengelola pengaduan 

7. Penilaian Kinerja dengan komponen indikator meliputi: Ketersediaan sarana pengukuran kepuasan pelanggan 

8. Visi, Misi dan Moto Pelayanan dengan komponen indikator meliputi Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan, Ketersediaan moto pelayanan 

9. Atribut, dengam komponen indikator meliputi ketersediaan petugas penyelenggaran menggunakan ID Card 

10. Pelayanan terpadu dengan komponen indikator antara lain pelayanan terpadu tingkat kementerian lembaga, Pelayanan terpadu tingkat Direktorat Jenderal/Deputi, Pelayanan terpadu tingkat Direktorat/Direktur/Eselon III.

 Hadir mewakili Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buleleng, Plt. Sekretaris, Ketut Yadnya, SH