Sehubungan dengan telah diberlakukannya Pergub. Bali no. 46 Tahun 2020 dan Perbup. tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, pada hari ini, Jumat 28 Agustus 2020, pukul 07.30 s/d 10.00 Wita, dilaksanakan sosialisasi tentang penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang dihadiri oleh unsur dari Kodim 1609/Singaraja, unsur Polres Buleleng, Satpol PP, Dishub dan Diskominfosanti Kab. Buleleng.
Tujuan dari kegiatan ini adl sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona/ covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru (New Normal).
Adapun rute kegiatan sosialisasi pada hari ini, dimulai dari Makodim Singaraja, berlanjut ke Pasar Anyar Singaraja, Pasar Desa Sangsit, Penarukan, Banyunin, Pasar Buleleng, dan berakhir di Pasar Banyuasri.
Dapat kami informasikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Hadir dari Diskominfosanti Kab. Buleleng, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Ketut Reniati, SE, MAP dan Staf Ardiyanto Suwandi. (PLIP/Ketut Reniati)