Kamis, 12 Maret 2020, pukul 09.00 Wita. Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng. Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfosanti berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Buleleng dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diadakan oleh Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfosanti.
Acara rapat ini dibuka oleh Bapak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng , Made Suharta, S.Kom, M.AP, turut hadir pula Kepala Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Kominfosanti, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE. MPA. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh OPD Pemkab. Buleleng. Pemaparan pertama diberikan oleh Kepala Seksi Tata Kelola SPBE, Ketut Devi Paradika, S.Kom dan dilanjutkan dengan pemaparan tentang Tanda Tangan Elektronik Oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik.
Sebagai narasumber Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos menyebutkan bahwa Keamanan informasi dalam penyelenggaraan e-government sangat penting dilakukan. Dalam era internet saat ini data atau informasi yang disimpan atau dikirimkan sangat rawan untuk dicuri atau diubah isi kontennya, disebarluaskan tanpa izin dan disalahgunakan. Ancaman berasal dari hacker, insider atau orang dalam atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sistem elektronik pemerintahan atau e-government seperti website, email, persuratan elektronik, surat biasa dan sebagainya tidak luput dari ancaman. Padahal sistem elektronik pemerintahan menyimpan data atau informasi yang bersifat sensitif atau strategis.
Sertifikat elektronik membantu mengamankan data atau informasi pada e-Goverment, sehingga data lebih terjamin dan memenuhi kaidah keamanan informasi yakni autentik, keaslian data lebih terjamin, Utuh, data hanya dapat diubah atau dimodifikasi oleh pihak yang berwenang dan privasi, data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang membuat atau diterbitkan oleh OSD. OSD merupakan kependekan dari (Otoritas Sertifikat Digital) OSD merupakan pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan dan memelihara atau pengelolaan sertifikat elektronik.
Contoh pemanfaatan sertifikat elektronik adalah sebagai tanda tangan elektronik, pengamanan dokumen elektronik dan pengamanan transaksi elektronik dengan sertifikat elektronik tidak dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien dan aman. Implementasinya bisa di terapkan dengan sistem online (aplikasi) dan offline (standlone-Panter).(devi/tksdmspbe).