Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi, Dinas Kominfosabdi Kab.Buleleng melalui Bidang Persandian menggelar Sosialisasi Pengamanan Informasi lingkup Pimpinan SKPD se Kab. Buleleng di Hotel Banyualit Spa & Resort Desa Kalibukbuk (26/9). Acara dibuka Kadis Kominfo dan Persandian Kab.Buleleng, DR. Drs. I Ketut Suweca, MSi di dampingi Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca,S.Sos selaku perwakilan Ketua Panitia Pelaksana. Dalam sambutannya, Kadis Suweca menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Pimpinan akan keamanan informasi.
Hadir sebagai narasumber, Analis Sumber Daya Persandian Deputi 1 Lembaga Sandi Negara RI, Fitrianta Eka Prasaja,ST dan Alfred Saut S.St,MT. Acara dipandu oleh moderator I Gede Suwiwa,S.Pd, M.Pd dari unsur intlektual Universitas Ganesha Singaraja. Dalam pemaparan narasumber menjelaskan dengan semakin meningkatnya kemajuan perkembangan Teknologi dan informasi diharapkan Pimpinan OPD lebih bijak dalam mengelola informasi dan sadar akan keamanan informasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peserta yang hadir diantaranya Pimpinan OPD seKab. Buleleng yang mewakili 2 orang dari pejabat eselen III - IV dan unsur PPID yang semua berjumlah 80 orang