(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sosialisasi Pengelolaan Keuangan

Admin kominfosanti | 28 Juni 2019 | 503 kali

Bertempat di Hotel Banyualit tanggal 27 juni 2019 diadakan sosialisasi tentang Implementasi Transaksi Non Tunai , Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian DaerahTerhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng . Pada acara sosialisasi di awali laporan dari Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng dan dilanjutkan sambutan dari Asisten 1, I Putu Karuna,SH. Pada kesempatan itu sosialisasi di ikuti oleh seluruh SKPD di lingkup Kabupaten Buleleng . Dari Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng dihadiri oleh Sekretaris I Ketut Yadnya , SH , Kasubag Keuangan NI luh Runi dan Bendahara Pengeluaran Salamah.

Acara sosialisasi mendatangkan narasumber dari BPK Provinsi Bali Dr.Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si. dan dari Kementrian Dalam Negeri, Ira Hayatunnisma,SE, MM. Ditekankan pada acara sosialisasi adalah kedepan transaksi non tunai tetap dilanjutkan dan dapat ditingkatkan lebih baik lagi dengan harapan prinsip pengelolaan keuangan tranparansi dan akuntabilitas.

Acara pemaparan dilanjutkan dari Kementerian Dalam Negeri yaitu terjadinya perubahan PP No 58 tahun 2005 ke Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP tersebut diatas nantinya akan dilaksanakan di Tahun 2020 dan seluruh Daerah akan mendapatkan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri . Dengan harapan perencanaan di SKPD munyusun anggaran lebih teliti di tahun 2020 dengan adanya aplikasi dari Kemendagri. (sekretariat)