Penyelesaian kerugian daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, demikian dikatakan oleh nara sumber Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Ira Hayatunnisma di Hotel Banyualit pada pada hari ini Jumat (28/6). Acara ini dihadiri oleh para Sekretaris dan para Kasubag Umum dari masing - masing SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dari Dinas Kominfosandi dihadiri oleh Sekretaris I Ketut Yadnya, dan staf Kasubag Umum Dinas Kominfosandi Komang Agus Ariawan S.W.
Adapun Tujuan dari terselenggaranya acara sosialisai ini adalah untuk membahas tentang Penyelesaian kerugian Daerah melalui tata kelola Barang Milik Daerah, Pengelolaan Persediaan Barang di setiap SKPD dan pembahasan tindak lanjut kerugian daerah yg disebabkan oleh Aset yg mengalami kehilangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. (yad-sekretariat)