Selasa, (28/5). Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati 87 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng.
Acara tersebut dibuka oleh I Nyoman Mawan selaku Kabid Perbendaharaan dan didampingi oleh Kasubid. Penyusunan Kebijakan BKD Kabupaten Buleleng, Putu Swastika, SH beserta staf BKD. Sosialisasi Perbup ini diikuti oleh peserta dari seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparannya, Nyoman Mawan mengharapkan SKPD yang mendapatkan dana hibah agar selalu berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Buleleng.
Hadir dari Dinas Kominfosandi Buleleng mengikuti acara tersebut, Kasubag Keuangan, Ni Luh Runi dan staf keuangan, Reka Adi Jaya. (sur-sekretariat)