Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Komisi Informasi Bali menggelar Sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Unit 4 Kantor Bupati Buleleng, 28/4, dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng, Drs. I Ketut Suweca, M.Si
Dalam sambutannya Ketut Suweca mengatakan, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri. Karenanya diharapkan agar peserta sosialisasi menyimak baik-baik penjelasan dari narasumber agar nantinya dapat disebarluaskan pada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang perwakilan dari masing-masing kecamatan/ dinas/ badan/ kantor/ bagian lingkup Pemkab Buleleng. Menampilkan dua narasumber, I Gede Agus Astapa, S.Sos., MM., dan Gede Santanu, SE, M.Si. dari Komisi Informasi Bali. (sel)