Bertempat di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu 29 Agustus 2020 digelar kegiatan apel sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, S.P.Og, dan dihadiri segenap pimpinan Forkompinda, serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam sambutan tertulis Bapak Bupati Buleleng, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng mengatakan, bahwa guna memberikan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 kepada masyarakat, betapa pentingnya Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 itu untuk dipahami oleh seluruh masyarakat, agar terjaganya kedisiplinan di masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Terutama dalam penerapan 3M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Masyarakat sebelumnya telah diberikan pemahaman terkait itu berkali-kali, namun masyarakat perlu kembali untuk menjaga kedisiplinan dengan menerapkan 3M itu apalagi sekarang sudah dibuatkan Pergub terkait hal itu. Untuk itu melalui sosialisasi keliling ini diharapkan masyarakat senantiasa disiplin, terutama menanggulangi potensi peningkatan kasus baru pada Tatanan Hidup Era Baru di Bali.
Setelah apel digelar dilanjutkan konpoi keliling, melaksanakan sosialisasi yang dilakukan langsung kepada masyarakat melalui sejumlah mobil pengeras suara . Sosialisasi ini mengambil start di Lapangan Ngurah Rai, selanjutnya ke Jl. Ngurah Rai, Jl.Pahlawan, Desa Baktiseraga, Desa Pemaron, Desa Tukad Mungga, Desa Anturan, Desa Kalibukbuk, Jl Ayani- Jl.Pramuka, dan kembali finish di Lapangan Ngurah Rai.
Hadir dari Kominfosanti dalam pelayanan tersebut Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE dan beberapa staf teknis lainnya. (PLIP/Ketut Artaya)