(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Surat Edaran Himbauan Penggunaan Perangkat Legal

Admin kominfosanti | 24 Februari 2017 | 1678 kali

Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem menyampaikan Surat Edaran  Sekretaris Daerah Kab.Buleleng No.800/134/Kominfosandi/2017tertanggal 7 Pebruari 2017ke seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan data dan Integrasi Sistem Informasi, Bidang TIK Kominfosandi, Dra. Ni Ketut Widiasih menyampaikan surat edaran Sekda ini berisi himbauan kepadaseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)lingkup Pemkab Buleleng agar menggunakan perangkat lunak legal dan tidak lagimenggunakan perangkat lunak tidak legal padacomputer/PCdi tempat kerjanya. Lebih lanjut diharapkanpadapengadaan komputer (server, pclaptop/notebook) agar membeli yangmenggunakan perangkat lunak legal dan berlisensi atau dapat pula menggunakan  Free Open Sourche Software( OSS). Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran terhadapUU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dapat diancam denganhukuman pidana. Selanjutnya akan dibentuk tim monitoring pemanfaatan perangkat lunak legal tahun 2017 yang bertugas melakukan monitoring pemanfaatan perangkat lunak legal di semua OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Berikut Surat Edaran  Sekretaris Daerah Kab.Buleleng No.800/134/Kominfosandi/2017.

 

(edit-her)

Download disini