Dua hari setelah turunnya Surat Edaran Bupati Buleleng No.02/Satgas Covid19/III/2020, terkait pembatasan jam operasional Pasar Tradisonal, Toko Modern dan Toko Konvensional, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kab. Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta mengadakan peninjauan ke Pasar Anyar dan Pasar Banyuasri Singaraja Senen, 30 Maret 2020.
Adapun tujuan peninjauan ini adalah memastikan harga bahan pokok setelah penerapan SE Bupati ini tidak melambung tinggi , ditemukan memang ada beberapa bahan pokok mengalami kenaikan seperti bawang merah, bawang putih, gula pasir dan telor bebek yg dikarenakan pasokan yg terbatas, namun ada jg mengalami penurunan seperti cabai rawit.
Di akhir peninjauan Kadis Dewa Sudiarta mengatakan, tidak menemukan harga bahan pokok yang terlalu melambung tinggi sebagian besar masih tergolong stabil, pada kesempatan tersebut dihimbau juga kepada masyarakat untuk tidak memberikan/menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya apalagi lewat media sosial yg berpotensi memicu kepanikan di situasi menyebarnya Covid-19 ini. (ida/plip)