Masalah sampah menjadi masalah yang sangat serius dan kompleks di Buleleng. Penyelesaian masalah sampah bukan hanya menjadi tugas Pemda sendiri, masyarakat juga harus menggunakan layanan ini.
Menanggulangi masalah sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membentuk Unit Sapu Bersih (USB) sebagai unit gerak cepat yang membersihkan sampah di seputaran kota Singaraja. Kedepan, unit seperti ini akan diperbanyak dan diperluas cakupan wilayahnya. Pembentukan USB ini menambah upaya serius Pemkab Buleleng mengatasi persampahan. Sebelumnya Pemkab melalui Dinas Kominfosandi memasang kamera CCTV dibeberapa titik. Upaya ini digunakan agar masyarakat yang membuang sampah tidak sembarangan. Cara ini cukup efektif, terbukti di beberapa lokasi, sampah, masyarakat lebih dalam membuang sampahnya.
Selain itu, Pemkab Buleleng bersama DPRD juga telah membuat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelola.