Sesuai dengan Undang – Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perbup No. 34 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsp Dinamis, maka diadakan sosialisasi tentang penyelamatan arsip dari SKPD sebagai akibat penggabungan dan pembubaran SKPD pada hari Selasa, 9 Juni 2020 di ruang video conference Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparan yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, S.Sos, MM, bahwa prosedur pemindahan arsip dari SKPD yang sudah dilebur ke DAPD diantaranya: surat pemberitahuan penarikan arsip, daftar dan lampiran arsip yang diserahkan, kelengkapan arsip yang dipindahkan dan penandatanganan berita acara penyerahan. Sebelumnya, setiap SKPD yang bergabung atau dilebur harus melakukan pengumpulan dan pemilahan arsip serta melakukan pencatatan daftar arsip yang diserahkan.
Untuk Dinas Kominfosanti sendiri akan mengusulkan pemindahan arsip yang dulunya ada pada Dinas Statistik Kabupaten Buleleng, karena Dinas Statistik sendiri telah bergabung dengan Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng. Dalam sosialisasi melalui v-con ini, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi, Kasubag Keuangan, Ni Luh Runi dan Staf Teknis Kearsipan, Komang Agus Ariawan. (Sekretariat/Pt.Suryada Santhi)