Mendorong Keadilan dan Menciptakan Jurnalisme Berkualitas
Kategori Artikel | doni003
Era baru jurnalisme berbasis platform
digital telah dimulai di negeri ini. Setelah kurang lebih empat tahun melalui
proses pembahasan yang cukup alot antara industri media, insan pers, pengelola
platform digital, dan pemerintah sepakat menerima regulasi mengenai konten
jurnalistik di platform digital.
Regulasi dibuat karena ada
'tarik-menarik' antara industri media dan platform digital yang sudah
berlangsung beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan platform digital semakin
menggurita, berbanding terbalik dengan sustainability industri media.
Platform-platform tersebut meraih sebagian besar pendapatan dari iklan digital,
menjadikan model bisnis tradisional media tidak lagi berkelanjutan. Satu per
satu banyak media online dan cetak nasional bertumbangan.
Oleh karena itu, para pemangku
kepentingan industri media akhirnya sepakat membahas peraturan Publisher Rights
terkait tanggung jawab platform digital terhadap produk jurnalistik
berkualitas. Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi
menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital
(Perpres Publisher Rights) pada Senin (19/2/2024).
Menurut Presiden Jokowi, perpres
tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang
berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.
Aturan itu dinamakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kepala Negara mengatakan bahwa perpres tersebut melalui proses pertimbangan
yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan
pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari
berbagai pihak.
”Kita ingin kerja sama yang lebih
adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan
kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,”
ucap Presiden Jokowi saat hadir dalam Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa
(20/2/2024).
Satu hal, Presiden juga menegaskan,
perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur
konten pers. Dalam perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara
perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang
berkualitas.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan
bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di
dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi
dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan
pemerintah untuk perusahaan pers.
Ada tiga poin utama dalam Perpres
Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah
ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers
secara lebih berimbang. Ketiga, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas
dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform
digital.
Seiring dengan penerbitan Perpres
nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk
Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kementerian Kominfo bersama sejumlah
perusahaan media, mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim mitigasi.
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi dan menangani berbagai kemungkinan
yang dapat timbul sebelum regulasi tersebut efektif berlaku.
Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa tim ini dibentuk
sebagai respons atas kebutuhan untuk memitigasi dampak yang mungkin muncul dari
implementasi perpres tersebut. “Dalam masa enam bulan ini, sebelum perpres ini
berlaku, kami bersama teman-teman media telah membentuk tim mitigasi untuk
mempersiapkan segala kemungkinan,” ujar Dirjen IKP Usman Kansong, Selasa
(20/2/2024).
Tim ini memiliki tugas khusus untuk
memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mungkin merasa
terdampak oleh hadirnya regulasi baru ini, termasuk para kreator konten yang
khawatir akan terpengaruh. “Perpres Publisher Rights ini tidak terkait langsung
dengan kerja kreator konten, melainkan lebih fokus pada kerja sama antara
platform digital dengan perusahaan pers,” jelas Usman.
Selain itu, Kominfo juga mendorong
Dewan Pers untuk segera membentuk komite yang akan menangani kerja sama antara
perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Komite ini bertugas
memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung
jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu inti dari Perpres Publisher
Rights.
Usman menambahkan, dialog intensif
telah dilakukan dengan berbagai platform digital, dan respons mereka terhadap
regulasi ini relatif positif. Perpres 32/2024 dirancang untuk menciptakan
kesetaraan antara industri media massa lokal dengan perusahaan platform
digital, guna memastikan bahwa disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan
industri media massa konvensional. Dengan adanya tim mitigasi dan komite yang
akan dibentuk, diharapkan transisi ke regulasi baru ini dapat berjalan lancar
dan mendukung keberlangsungan industri media di Indonesia.
Sebelum Indonesia, Uni Eropa pada
2019 telah mengimplementasikan aturan mengenai hak penerbit. Uni Eropa
menetapkan regulasi untuk membagi pendapatan antara platform digital seperti
Facebook dan Google dengan penerbit berita. Negara-negara di wilayah tersebut
kini sedang mengkaji untuk mengadopsi Pedoman Hak Cipta Eropa.
Pendekatan yang sedikit berbeda di
Australia, menurut sumber Financial Review, afr.com di bawah aturan News Media
Bargaining Code, putusan pengadilan mendorong Google dan Facebook untuk
membayar lebih dari AUSD200 juta per tahun para publisher atas penggunaan
konten mereka.
Sumber: Indonesia.go.id
Link: https://www.kominfo.go.id/content/detail/56362/mendorong-keadilan-dan-menciptakan-jurnalisme-berkualitas/0/artikel