(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Buleleng Siapkan Aturan Status Quo Lahan Bandara

Admin kominfosanti | 25 Juli 2013 | 1275 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan untuk segera menyiapkan aturan hukum terkait penetapan status quo lahan pembangunan Bandar Udara Bali Utara di Desa Sumberkima Kecamatan gerokgak Buleleng. Aturan hukum status quo lahan Bandar Udara Bali Utara diperlukan untuk menghindari terjadinya transaksi lahan pada kawasan yang akan dijadikan lahan pembangunan bandara.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam keteranganya di Renon mengatakan, aturan hukum yang nantinya akan dipersiapkan dapat dalam bentuk peraturan bupati atau berupa surat keputusan. Namun permasalahannya saat ini terletak pada luasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara
 
“Kita lihat bentuknya seperti apa sehingga untuk bloking atau zoning kawasan yang tidak diperjual belikan saya bisa tentukan dengan gambar, tidak seluruh daerah itu, daerah menyangkut pengembangan kepastian besar bandara, makanya saya tanyakan tadi ini proyeksinya seperti apa, apa mau single trek atau double trek,” kata Putu Agus Suradnyana.
 
Putu Agus Suradnyana menegaskan, jika nantinya bandara Bali Utara direncanakan untuk double trek (dua landasan) maka luas lahan yang diperlukan mencapai 1.200 hektar. Sementara tanah milik provinsi yang terdapat di kawasan tersebut hanya sekitar 650 hektar. (mlt)